Pencuri Sepeda Gunung di Bekasi Jadi Korban Amukan Massa
Usai melaksanakan salat magrib berjamah, korban Edi Saputro (34) terkejut sepeda gunung yang diparkir di halaman mesjid telah raib.
Selama beberapa bulan dia tinggal mengontrak di daerah Cikarang Selatan seorang diri, apalagi dia bekerja sebagai serabutan.
Atas kejadian ini, Jefri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati pada tindak pencurian serupa. Dia juga meminta agar masyarakat lebih waspada dalam menjaga barang berharganya dari praktik pencurian.
"Kita juga minta ke masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Serahkan kasus ini ke polisi karena kami yang berwenang," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Candra dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.