Sabtu, 4 Oktober 2025

Furqon Nekat Jadi Kurir Pil Ekstaksi demi Beli Samsung Galaxy S8

Mereka berdua sempat berdalih, namun ketika dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan satu paket plastik klip berisi 10 butir

Editor: Fajar Anjungroso
Tribun Pontianak/Galih Nofrio
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Cempaka Putih mengamankan dua tersangka atas nama Furkon Nurhummaedi (25) dan Fajuli (22) karena tertangkap tangan menjadi kurir penjual narkoba berjenis ekstasi atau pil inex.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno menjelaskan, kejadian bermula saat dua pria yang berdomisili kawasan Senen tersebut hendak mengantarkan barang haram itu kepada seorang pembeli di kawasan Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 17.30.

"Kami sudah mengincar gerak-gerik mereka sebelum tiba di lokasi. Sebelumnya, informasi kami dapat melalui pengembangan kasus peredaran narkoba pada tersangka yang sudah kami amankan. Mereka memang jaringan pengedar pil inex," ujar Suyatno saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2018).

Saat tiba di lokasi, petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri kedua pelaku langsung melakukan penyergapan ketika keduanya sedang menunggu calon pembeli di sebuah restoran.

Baca: Menteri LHK Siti Nurbaya Temui MUI Bahas Perhutanan Sosial

Mereka berdua sempat berdalih, namun ketika dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan satu paket plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi atau inex bewarna orange berlogo Chanel yang dibungkus menggunakan lakban bewarna hitam.

"Barang tersebut diketahui milik tersangka satu (Furkon), sedangkan temannya mengaku hanya menemani saja," katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, Furqon mengaku nekat menjadi kurir lantaran dirinya berniat membeli HP Samsung Galaxy S8 yang ditaksir bernilai Rp 8.300.000. Gaji Furqon yang biasanya bekerja serabutan tak mencukupi untuk membeli HP tersebut.

Keduanya sudah diamankan di Mapolsek Cempaka Putih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved