Rabu, 1 Oktober 2025

Pembunuhan

Polisi Sebut ada Kejanggalan Pembunuhan Arsitek di Depok

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mencatat ada beberapa kejanggalan

Editor: Johnson Simanjuntak
Dennis Destryawan
Polisi menangkap AM (20) pelaku pembunuhan seorang arsitek, Feri Firman Hadi (50), di Depok, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencatat adanya kejanggalan dari motif AM (20), pelaku pembunuhan seorang arsitek di Depok, Feri Firman Hadi (50).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mencatat ada beberapa kejanggalan, yakni mengenai tempat kejadian perkara penemuan mayat.

Menurut Nico, ada keterangan yang berbeda dari tersangka dengan fakta di TKP.

"Ya satu mengenai TKP penemuan mayat itu ada di tem‎pat tidur, kemudian ada bercak darah di atas lantai, bercak darah yang ada di sofa dan di tempat tidur," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).

Baca: Usai Salat Subuh, Tukang Pijat Pribadi Habisi Seorang Arsitek di Depok

Nico menerangkan, penyidik tengah mendalami motif lain dari tersangka.

Secara psikologi, motif AM melakukan pembunuhan dirasa janggal. Karena itu, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan saksi ahli kriminologi.

"Sehingga kami berkoordinasi dengan saksi ahli dari ahli kriminologi, bahwa seseorang punya keinginan membunuh itu harus marah sekali," ujar Nico.

"Seperti akibat harga diri, masalah terancam nyawanya kemudian putus asa. Putus asa ini ada jenisnya, terancam ada jenisnya dan harga diri ada jenisnya. Ini masih kami dalami," katanya.

Kronologi

Polisi menangkap AM pada Sabtu (6/1) di perkebunan Kampung Bojong, Desa Sukamulih, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, mengatakan pembunuhan tersebut disinyalir karena AM merasa tersinggung atas ucapan korban.

Baca: Polisi Rampungkan Sketsa Wajah Diduga Pembunuh Mahasiswi Esa Unggul

Menurut Nico, kejadian nahas itu bermula saat AM datang ke rumah Feri di Perumahan Poin Mas Blok A2 Nomor 5 RT 01/11, Rangkapan Jaya Mas, Depok, Minggu (10/12/2017) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

AM pusing karena tak bisa bayar kontrakan keluarga sebesar Rp 700 ribu dan diancam akan diusir oleh pemilik kontrakan.

AM pun mengajak adiknya, HK, ke rumah Feri dengan menumpang angkutan umum. Ia menceritakan kegelisahannya tak punya uang kepada Feri. AM pun bermaksud meminjam uang kepada sang arsitek.

"Setelah membicarakan hal tersebut, korban menyarankan agar keluarga pelaku untuk sementara tinggal di rumah korban saja," ujar Nico.

Setelah lama berbincang, AM pun diminta untuk memijat Feri yang merasa badannya pegal-pegal. Karena sudah larut malam, AM lebih dulu mengantar adiknya pulang ke kontrakan mengendarai sepeda motor yang dipinjami korban.

"Sekitar 23.00 pelaku kembali ke rumah korban untuk memijat korban," ujar Nico.

Sekitar pukul 03.00, AM kembali berusaha meminjam uang kepada Feri. Namun, Feri tetap menganjurkan agar keluarga AM untuk sementara tinggal di kediamannya.

"Selesai memijat, korban tidur di rumah pelaku. Sekitar jam 05.00, korban dan pelaku bangun tidur, bersama-sama salat subuh," ujar Nico.

Di ruangan salat itu, AM dan Feri kembali berbincang masalah uang kontrakan. AM meminta bantuan dalam bentuk uang, "Korban mengatakan, 'Ah kamu hanya bisanya meminta-minta uang saja'," ujar Nico.

AM merasa tersinggung. Saat Feri dalam posisi tiduran, AM ke luar kamar dan mengambil gunting. AM menusukkannya ke leher korban, "Karena masih ada perlawanan, korban memukulkan kursi ke kepala korban," ujar Nico.

AM yang panik langsung meninggalkan korban dalam posisi bersimbah darah. AM sempat pulang ke kontrakan dan bilang ke keluarga, dia baru berkelahi dengan rekannya. Lantas, ia mengaku, membutuhkan waktu merenung. Dan melarikan diri ke Bogor, "Pelaku kami tangkap di Bogor," ujar Nico.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain, "Dengan ancaman maksimal 20 tahun," ujar Nico.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved