Selasa, 30 September 2025

Pemuda Ini Merampok Minimarket Tempat Pacarnya Bekerja di Tangerang, Terciduk karena Jaket

"Pelaku merupakan pacar dari karyawati minimarket itu," ungkap Alex kepada Warta Kota di Mapolres Tangerang Selatan.

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Ahmad Fauzi 

Setelah diamankan, petugas Polres Tangsel langsung melakukan pengembangan. Namun, saat terjadi pengembangan itu, tersangka berusaha melawan dan melarikan diri.

"Pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dengan berusaha merebut senjata petugas, tetapi tidak berhasil. Akhirnya diambil tindakan tegas, dengan ditembak kaki kanannya," terang Alex.

Setelah dilakukan pengobatan dan diambil proyektil pelurunya di Puskesmas Curug, tersangka langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Tangsel.

"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun," cetusnya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan