Selasa, 30 September 2025

Modus Miliki Ajian Semar Mesem, Guru SD Cabuli 25 Anak, Begini Kronologinya

Pelaku berinisial WS alias Babeh sehari-hari berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SD kawasan Rajeg.

Istimewa
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol H.M. Sabilul Alif dengan tersangka Babeh 

Atas permintaan itu, tersangka bersedia memberikan ajian semar mesem asalkan ada mahar (semacam kompensasi) uang.

Namun, untuk mahar uang, anak-anak mengaku tidak memilikinya.

"Tersangka kemudian mengatakan, mahar uang bisa diganti asalkan anak-anak bersedia disodomi. Berdasarkan pengakuan tersangka, anak-anak bersedia disodomi olehnya," kata Sabilul.

Tersangka, kata Sabilul, juga mengaku mengolesi minyak ke anus korbannya sebelum disodomi.

Setelah itu, lanjut Sabilul, tersangka memerintahkan anak-anak untuk menelan gotri (logam bulat kecil) yang diklaim sebagai bagian dari ritual pemberian ajian.

Jika ada anak yang menolak disodomi, tersangka menakut-nakuti korban bahwa jika tidak bersedia disodomi maka akan menerima kesialan selama 60 hari.

"Atas dasar itulah, akhirnya anak-anak bersedia disodomi. Tersangka mengatakan, kebanyakan anak yang menjadi korbannya enggan bercerita ke orang lain karena malu atau takut," imbuh Sabilul.

Babeh, kata Sabilul, mengaku gubug yang didirikanya di Sakem, Tamiang berdekatan dengan Pondok Pesantren.

Tersangka mengklaim memiliki suara bagus sehingga banyak anak pesantren yang mendatanginya meminta resep agar suara bagus.

Menurut Babeh, banyaknya anak-anak yang mendatanginya membuat salah satu tetangga tidak terima sehingga gubug yang didirikannya dibakar.

babeh
Gubuk yang digunakan Babeh cabuli anak

"Tersangka kemudian pindah tempat dan kembali mendirikan gubug Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg sekitar bulan Oktober 2017," kata Sabilul.

Namun, menurut tersangka, meski sudah pindah tempat, anak-anak tetap mendatanginya. Di gubug yang baru itu, tersangka kembali melakukan aksinya dengan modus serupa.

Hingga pada tanggal 2 Desember 2017, tersangka kembali melakukan aksi kekerasan seksual kepada 3 anak-anak.

Salah satu anak kemudian menceritakan peristiwa itu ke orangtuanya. Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 14 Desember 2017, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /29/K/XII/2017/Sek.Rajeg Tanggal 14 Desember 2017, seorang warga akhirnya melaporkan bahwa anak laki-lakinya menjadi korban peristiwa itu ke Polsek Rajeg.

Setelah dilakukan visum, atas perintah Sabilul, kasus itu diambil alih Polresta Tangerang dengan Pelimpahan Berkas Perkara Nomor B: 151/XII/2017/Sek.Rajeg, tanggal 20 Desember 2017.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan