Polisi Sita 8.050 Keping VCD Porno di Gajah Mada, Dua Pengedarnya Diciduk
Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap dua pengedar VCD porno jepang, Riki (30) dan Sillalahi (35).
Edy meangatakan ketika digeledah sebanyak 7.000 keping VCD porno serta diamankan DVD bajakan sebanyak 30.000 keping.
Kedua pelaku, kata Edy Sitepu, diduga melanggar pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 80 Jo Pasal 6 UU RI No 33 tahun 2009 tentang Perfilman dan atau di Pasal 282 KUHP.
"Ancamannya kurungan penjara paling singkat enam bulan serta paling lama 12 tahun penjara," katanya.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: 8.050 Keping VCD Porno Diamankan Polisi di Gajah Mada, Dua Pria Dibekuk