Tahun Baru 2018
Satpol PP Kota Depok Amankan Ribuan Botol Miras untuk Pesta Malam Tahun
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dudi Miraz menuturkan operasi ini dilakukan untuk menyambut Natal dan Tahun Baru, agar perayaan di Kota Depok kondusif
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sebanyak 1.495 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai jenis, berhasil disita aparat Satpol PPDepok dari sejumlah warung di Depok, Jumat (8/12/2017) malam.
Diduga miras sebanyak 1.495 botol itu sengaja disiapkan para pedagang miras untuk menyambut perayaan malam tahun baru2018, dimana permintaan miras meningkat.
Kepala Satpol PP Kota Dpok, Dudi Miraz menuturkan operasi ini dilakukan untuk menyambut Natal dan Tahun Baru, agar perayaannya nanti di Kota Depok menjadi kondusif.
"Kami lakukan operasi ini untuk menjaga kondusifitas Kota Depok jelang Natal dan Tahun Baru," kata Dudi, Jumat malam.
Baca: Gatot Nurmantyo: Pak Hadi Sekarang Atasan Saya
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pengamanan Pengawalan Satpol PP Depok Diki Erwin mengatakan razia dilakukan dengan membagi tim gabungan dua grup.
"Keduanya bergerak serentak. Satu ke wilayah barat Kota Depok dan satu tim lainnya ke wilayah timur Depok," katanya.
Di wilayah barat, dimana tim dipimpin langsung oleh Diki berhasil disita 626 botol miras berbagai jenis dari toko dan warung di wilayah Cimanggis, Tapos, Sukmajaya dan lainnya.
Sementara untuk wilayah Timur, tim yang dipimpin Kasi Pengendalian Operasi Agus Muhammad berhasil menyita 869 botol miras dari kawasan Pancoran Mas, Sawangan, Cinere dan lainnya.
Semua miras diamanakan ke kantor Satpol PP Depok. Sementara para penjualnya didata dan akan diajukan ke pengadilan karena mereka telah melanggar Perda Depok tentang Pengendalian Miras serta Perda Depok tentang Ketertiban Umum. Sanksinya biasanya adalah denda ratusan ribu rupiah.
Penulis: Budi Sam Law Malau