Selasa, 30 September 2025

Anies Baswedan : LPJ RT/RW Dilaporkan 6 Bulan Sekali

Perubahan mekanisme ini justru bermaksud membuat pertanggungjawaban menjadi lebih baik dan melibatkan publik.

Rina Ayu Panca Rini/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017). 

Hal tersebut tertuang pada Pasal 45 yang berbunyi kekayaan RT dan/ atau kekayaan RW yang berupa uang dan barang inventaris harus dikelola secara tertib, transparan, tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan serta diserahterimakan oleh Ketua/Pengurus RT dan/atau Pengurus RW yang habis masa baktinya kepada Ketua RT dan/atau Ketua RW yang baru terpilih.

Anies juga menyinggung soal Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016, Pasal 44 menyebutkan bahwa pembiayaan RT/RW tidak hanya dari Pemerintah Daerah tetapi juga bisa berasal dari iuran/swadaya warga, bantuan lain yang sah dan tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah.

Sehingga, pertanggungjawaban dana RT/RW terhadap warganya adalah mencakup semua komponen tersebut.

“Mekanisme baru ini juga sesuai dengan semangat Pemprov DKI Jakarta yang ingin mengedepankan keterlibatan dan gerakan seluruh warga dalam pengelolaan dan pembangunan kota,” jelasnya.

Anies memastikan bahwa kebijakan laporan keuangan RT/RW per enam sebulan itu, akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 mendatang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan