Kamis, 2 Oktober 2025

Istri Terkejut Suaminya Pilot Lion Air Diciduk Polisi

"Tinggal sejak 90-an. Telah memiliki dua anak, satu laki-laki dan satunya lagi perempuan," ujar Poppy kepada Tribun, Selasa (5/12/2017).

Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto
Ilustrasi sabu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- MS, pilot maskapai penerbangan Lion Air ditangkap Badan Narkotika Nasional dan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, di Hotel T-More, Kupang, Senin (4/12/2017).

Tribun menyambangi kediaman MS sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk Japos Graha Lestari M.5 Nomor 29, Jurangmangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Rumah berukuran sekitar 45 meter persegi itu berpagar hitam dengan cat tembok krem.

Pintu depan hitam dihias dengan ornamen natal.

Rumah satu lantai itu tampak sepi.

Baca: Berbagai Fakta Sepasang Remaja Nekat Gantung Diri di SUTET, Diduga Terlibat Cinta Terlarang

Baca: Begini Kondisi Rumah Pilot Lion Air yang Ditangkap Gunakan Sabu

Tak ada satu pun penghuni yang ke luar dari dalam rumah.

Selisih delapan rumah dari kediaman MS, bersemayam Ketua RT 05 bernama Poppy.

Rumah Poppy berpagar cokelat dengan cat tembok hijau.

Perempuan berpostur tinggi ini, mengatakan kalau MS telah tinggal sejak tahun 90-an di wilayahnya.

"Tinggal sejak 90-an. Telah memiliki dua anak, satu laki-laki dan satunya lagi perempuan," ujar Poppy kepada Tribun, Selasa (5/12/2017).

Poppy menyebut sosok MS sebagai orang yang cukup aktif di lingkungan.

MS dikenal sebagai sosok yang dermawan. Tak ada gelagat aneh dari MS selama tinggal di Japos Graha Lestari, "Pak MS orang yang baik," ujar Poppy.

Raut muka Poppy berubah saat mendengar kabar Pilot Lion Air dengan penerbangan JT924 itu diciduk oleh aparat. Poppy langsung meninggalkan sesi wawancara. Ia masuk ke salah satu kamar di rumahnya selama 15 menit, saat ke luar "Maaf mas saya mau ke acara pengajian," ujar Poppy, seraya menutup pintu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved