Selasa, 30 September 2025

Gubernur Baru Jakarta

Cegah Kekerasan Anak, Pemprov DKI Diminta Revisi Kebijakan Ahok

Untuk menanggulangi hal itu, perlu ada kebijakan nyata dari pemerintah bersama dengan instansi terkait.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Retno Listyarti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindakan kekerasan terhadap anak masih sering terjadi.

Untuk menanggulangi hal itu, perlu ada kebijakan nyata dari pemerintah bersama dengan instansi terkait.

Sebagai upaya mencari solusi penanganan tindak kekerasan terhadap anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama sejumlah pihak menggelar FGD (Focus Group Disscussion).

FGD bertema Kekerasan di Pendidikan dan kritisi terhadap Instruksi Gubenur DKI JAKARTA Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Dalam FGD itu disepakati perlu ada perubahan Instruksi Gubernur DKI JAKARTA Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Pratiwi, pengacara publik LBH Jakarta, mengatakan Instruksi Gubernur tersebut memberikan sanksi bagi peserta didik yang melakukan bullying berupa penutupan akses pemenuhan hak atas pendidikannya.

Hal ini karena Instruksi Gubernur Pencegahan Bullying salah satunya mengatur bagi peserta didik yang melakukan bullying dan kekerasan/berkelahi/tawuran baik pada waktu jam belajar maupun di luar waktu jam belajar, maka yang bersangkutan tidak lagi diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Negeri di Provinsi DKI Jakarta.

Baca: Setya Novanto Dapat Buku Berjudul Renungan Kalbu

"Pemerintah DKI Jakarta gagal melihat institusi pendidikan serta proses pendidikan sebagai wujud perlindungan bagi anak itu sendiri, dan justru menjauhkannya dari proses pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah," ujarnya, Kamis (23/11/2017).

Sementara itu, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, memberikan jaminan akan mengadvokasi dorongan revisi INGUB No 16/2015.

Dia menyadari pengaturan yang holistik dan taat nilai serta prinsip HAM akan melahirkan kebijakan yang sejalan dengan sekolah ramah anak dan juga ramah HAM.

Dikeluarkan aturan juga perlu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya yakni Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

"Sebab anak sejak dini harus dibukakan pemahamannya bahwa ia harus menghargai sesamannya manusia dan hal tersebut harus dimulai pula oleh pemerintah dari kebijakannya yang memanusiakan manusia,” urai Retno.

FGD di hadiri oleh perwakilan dari Kementerian PPPA, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Komnas Perempuan, P2TP2A Jakarta, Dinas PPA DKI Jakarta, Komnas PA, LPAI, Save The Children, YNPN, FSGI, Rumah FAYE, Sayangi Tunas Cilik, perwakilan sekolah swasta dan negeri (SD sampai SMA/SMK).

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, data kekerasan di sekolah menunjukkan kekerasan di pendidikan semakin memprihatinkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan