Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang Kembali Terjadi, Nenek-nenek Jadi Korban
Penipuan dengan modus penggandaan uang kembali terjadi. Sebelumnya, diketahui ada sosok Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang mengaku bisa menggandakan uan
Usai berhasil menipu korbannya, pelaku lantas kabur dan melarikan diri.
Namun setelah beberapa bulan dicari, polisi akhirnya dapat meringkus pelaku.
Kini mereka telah diamankan di Polres Purworejo.
“Setelah melakukan pelarian beberapa bulan, akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Purworejo dan ketiganya dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana penipuan,” ungkap Teguh Tri Prasetya.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)