Sabtu, 4 Oktober 2025

Pasangan Kekasih Korban Persekusi Warga Cikupa yang Viral di Medsos Ini Akhirnya Menikah

Pelaksanaan akad nikah berlangsung sederhana guna menghormati psikologis kedua mempelai dan keluarga.

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Pasangan kekasih yang menjadi korban persekusi sejumlah warga di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang beberapa waktu yang lalu akhirnya resmi menjadi suami istri, Selasa (21/11/2017). 

Bertindak sebagai wali nikah adalah kakak kandung mempelai wanita dan khotbah nikah dibacakan Ustad Jamaludin yang merupakan PNS bagian bimbingan mental Polresta Tangerang.

Tak Ada Perbuatan Asusila

Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif memastikan R dan MA tak berbuat mesum.

Kedua pasangan tersebut merupakan korban penganiayaan lantaran dituding berbuat mesum oleh sekelompok orang di Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Baca: Beli Isuzu Elf NKR 55 Sekarang, Bayarnya Tahun Depan

Baca: Mengintip Simulator Truk dan Bus Hino Made In Indonesia di Training Center Jatake, Tangerang

"Yang bersangkutan tidak berbuat mesum dan memang yang bersangkutan adalah pacaran dan akan segera menikah," ujar Sabilul dalam akun Instagramnya, @m.sabilul_alif, Selasa (14/11/2017).

Sabilul menyanyangkan tindakan yang dilakukan sejumlah orang terhadap pasangan kekasih itu. Dia mengatakan, siapa pun tidak boleh main hakim sendiri.

"Ini adalah langkah pro aktif dari kepolisian untuk memastikan tidak ada orang yang dapat melakukan tindakan kesewenang-wenangan atau tindakan melanggar hukum dalam hal ini persekusi," kata Sabilul.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S dan N.

Mereka terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved