Reklamasi Teluk Jakarta
Usut Korupsi Reklamasi, Kepala Badan Pajak DKI dan Kepala KJPP Kompak Tak Penuhi Panggilan Polisi
"Minta dijadwalkan ulang. Hari ini, yang bersangkutan ada kegiatan rapat koordinasi,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi batal melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik Dwi Haryantono, Kamis (9/11/2017).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Edi dan Dwi meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Baca: Anggot LVRI Bisa Nikmati Program Gratis Naik Kereta Api Saat Hari Pahlawan
"Minta dijadwalkan ulang. Hari ini, yang bersangkutan ada kegiatan rapat koordinasi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).
Edi meminta pemeriksaan ditunda hingga Senin (13/11/2017).
Sementara Dwi pada Rabu (15/11/2017).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dari kasus dugaan korupsi reklamasi Teluk Jakarta.
Baca: Penyebar Konten Asusila Sadis Sesama Jenis Diringkus Satgas Patroli Siber
Polisi menduga adanya korupsi terutama pada penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Pulau C dan D reklamasi.
"NJOP. Nanti kita cek itu," ujar Argo.
Polisi menyelidiki reklamasi Teluk Jakarta sejak 14 September 2017.
Polisi menengarai ada pelanggaran pada Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Ustaz Al Habsyi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan KDRT
Polisi menganggap ada kejanggalan pada penetapan NJOP.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menetapkan nilai jual objek pajak Pulau C dan D dalam surat keputusan (SK) yang diterbitkan pada 23 Agustus 2017.
NJOP kedua pulau tersebut yakni Rp 3,1 juta per meter persegi. Nilai NJOP tersebut ditetapkan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.