Reklamasi Teluk Jakarta
Kasus Reklamasi, Polda Metro Jaya Segera Panggil Pihak BPRD DKI Jakarta
Sudah ada 30 saksi yang kemarin saya sampaikan, nanti semakin hari kita lihat perkembangan daripada penyidikan kasus reklamasi itu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya segara melakukan pemanggilan saksi dari Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta pada Rabu.
Disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono, setelah puluhan saksi sebelumnya diperiksa, pihaknya akan mengagendakan saksi dari BPRD.
"Nanti agendanya hari Rabu. Kita akan panggil beberapa orang dijadikan saksi yang berkaitan dengan kasus itu. Kemungkinan dari BPRD ya, yang akan kita undang, akan kita klarifikasi berkaitan dengan pajak daerah," ujar Argo di ruang press, Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Senin (6/11/2017).
"Sudah ada 30 saksi yang kemarin saya sampaikan, nanti semakin hari kita lihat perkembangan daripada penyidikan kasus reklamasi itu," ucap Argo.
Menurutnya, dari pemanggilan saksi dari BPRD kepolisian dapat segera menemukan siapa pelaku yang mengakibatkan kerugian negara tersebut.
Baca: Simpan Aset di Surga Pajak, Tommy, Mamiek Soeharto, Prabowo Subianto Masuk Dokumen Surga
"Kita sampaikan semakin hari kita lihat perkembangan rangkaian rekalamasinya, kita akan cari nanti bisa temukan siapa pelakunya," ujar Argo.
Argo enggan menyebutkan nama saksi yang akan diagendakan dipanggil Polda Metro Jaya.
Namun, ia mengatakan pemanggilan akan dilakukan secara bertahap dari bawah, mulai dari siapa yang menyuruh.
"Belum sampai sana ya. Bertahap dari bawah, karena semua intruski dari bawah, ada yang menyuruh atau kah pelaksanaan kegiatan sudah sesuai atau apakah ada yang diselewengkan, Kita tunggu saja," kata Argo.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 30 saksi telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada kasus dugaan korupsi penetapan nilai jual obyek pajak pulau C dan D.