Selasa, 30 September 2025

Pabrik Petasan Terbakar

Begini Tahapan Tim DVI Identifikasi Korban Pabrik Petasan Kosambi

Kepala Post Mortem DVI Rumah Sakit Polri Kramat, Kombes Edy Purnomo mengatakan ada beberapa tahap yang dilakukan pihaknya dalam proses identifikasi.

Warta Kota/ Joko Supriyanto
Ruangan CT Scan Post Mortem Rumah Sakit Bhayangkara (Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Disaster Victims Identification (DVI) Mabes Polri melakukan identifikasi korban kebakaran pabrik petasan Kosambi selama lebih dari sepekan.

Adapun dalam kejadian tersebut Rumah Sakit Polri Kramat Jati menerima kurang lebih 49 kantong jenazah. Hingga saat ini sudah 35 kantong jenazah berhasil diidentifikasi.

Proses identifikasi memang tidak mudah karena kondisi jenazah hampir seluruh hangus terbakar.

Kepala Post Mortem DVI Rumah Sakit Polri Kramat, Kombes Edy Purnomo mengatakan ada beberapa tahap yang dilakukan pihaknya dalam proses identifikasi.

Baca: Ferry Juliantoro Sowan ke Tokoh PPP Jawa Tengah

"Pertama itu, penimbangan jenazah dengan timbang digital. Kemudian di forensik kita mulai pemeriksaan gigi, jari, sampai sampel DNA," kata Edy saat ditemui di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jumat (3/11/2017).

Dalam proses identifikasi menurutnya tergantung dari kondisi jenazah, namun jika kondisinya sudah terbilang cukup memprihatinkan memang lebih sulit dibandingkan biasanya.

Selain itu tentunya data Antem Mortem dari pihak keluarga juga dapat mempercepat proses Identifikasi.

Berdasarkan data Antem Mortem ada dua hal pemeriksaan yaitu data Primer dan data sekunder.

Dalam data primer yaitu pengambilan data gigi, sidik jari dan DNA.

Sementara data Sekunder meliputi data properti yang dimiliki korban saat kejadian.

Misalnya yaitu korban memakai cincin, baju, arloji dan sebagainya.

Data gigi, memang lebih cepat dalam proses identifikasi korban kebakaran.

Baca: Pohon Beringin Berusia Ratusan Tahun Terbakar Hebat Hanya Karena Sisa Bakaran Ayam

Pasalnya, jika dilakukan pemeriksaan sidik jari korban sudah tidak dapat diperiksa, sedangkan pengambilan DNA hanya bisa dilakukan jika kondisi jenazah masih dapat diambil datanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan