Sabtu, 4 Oktober 2025

Hiburan Malam di Ibukota

Sosok Edy Junaedi Satu-satunya yang Lolos Lelang Jabatan Era Ahok, Tokoh di Balik Tutupnya Alexis

Surat itu ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Pendiri Musium Reor Indonesia (MURI) menganugerahkan rekor MURI kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Kepala BPTSP, Edy Junaedi atas inovasi pelayanan jemput-antar perizinan gratis dalam perayaan satu tahun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Inovatif

Sebelum berada di PTSP, saya sudah mendengar banyak hal mengenai sosok Edy. Salah satunya dari teman saya, Sam Soegi, seorang relawan pendukung Ahok. Ia menceritakan bahwa Kepala PTSP masih muda dan sangat inovatif.

Ya, ya, ya, mungkin ia muda, mungkin inovatif. Tapi bukankah banyak orang kreatif yang mampu berinovasi, namun tidak berani mendobrak kebiasaan lama yang menyulitkan proses inovasi itu?

Saya sendiri merasa kesal ketika sedang memetakan masalah yang ada. Betapa banyaknya proses yang memperlambat izin bangunan usaha.

IMB harus memakan waktu hingga 2 bulan, belum lagi ditambah Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) yang juga memakan waktu bulanan.

Tak heran jika Indonesia berada di peringkat 109 dari 189 negara di survey tingkat kemudahan berusaha versi World Bank.

Namun rasa kesal itu hanya bertahan sesaat. Edy masuk ke dalam ruangan tempat saya dan tim memetakan masalah.

Hanya dalam hitungan menit, proses izin yang berbelit itu berubah menjadi mudah. IMB dan SLF yang biasanya memakan waktu bulanan, berubah menjadi 14 hari untuk bangunan dua lantai.

Tentu di sana saya merasa kaget. Hal ini mematahkan stigma bahwa semua birokrat lama dalam mengambil keputusan, sekaligus membenarkan omongan teman saya Sam Soegi. Ya, Edy memang inovatif.

Tidak perlu waktu lama bagi Edy untuk menentukan bahwa bangunan dua lantai tidak memerlukan aturan berbelit yang diterapkan pada bangunan di atas dua lantai.

Logika Edy ini masuk akal mengingat banyak perusahaan di Jakarta yang memilih mendirikan ruko. Ini bukti nyata komitmen Jakarta dalam memudahkan pengusaha.

Hal menarik lainnya yang membuat saya dan teman-teman kagum dengan Edy adalah ketika kami meeting dengan World Bank.

Dalam meeting tersebut, salah satu divisi di PTSP menunjukkan kepada Edy mengenai panduan izin lingkungan (UKL/UPL) yang dapat diisi oleh pemohon.

Tak tanggung-tanggung, dokumen yang harus diisi oleh pemohon sebanyak 90 lembar. Lucunya, dokumen tersebut disertai pendahuluan, pembahasan dan penutupan layaknya mahasiswa yang sedang skripsi.

"Pengusaha mana yang mau tau soal ginian. Pasti bayar konsultan," ujar Edy ketika melihat dokumen yang sangat banyak.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved