Hiburan Malam di Ibukota
Izin Tak Diperpanjang, Pengelola Alexis Pasang Pengumuman
Pemprov DKI Jakarta resmi tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis di Pademangan, Jakarta Utara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis di Pademangan, Jakarta Utara sehingga membuat hotel tersebut tak beroperasi sejak hari ini, Selasa (31/10/2017).
Pihak Hotel Alexis kemudian menempelkan sebuah pengumuman di depan pintu masuk agar dapat dibaca oleh pelanggannya dalam bahasa Inggris.
"Announcement, Alexis Hotel and Spa is not in operation until further notice (Pengumuman, Alexis Hotel dan spa sedang tidak beroperasi sampai pemberitahuan selanjutnya)," bunyi tulisan yang dicetak dalam kertas HVS ukuran A4 dan ditempel di sebuah papan.
Pada Selasa (31/10) pagi pengelola Hotel Alexis juga mengadakan konferensi pers sebagai hak jawab atas pemberitaan yang beredar akhir-akhir ini terkait perpanjangan izin yang tidak direstui.
Mereka juga mengajak awak media untuk meninjau langsung lantai tujuh Hotel Alexis yang disebut-sebut sebagai 'surga dunia' hiburan malam.
Usai konferensi pers, keamanan Hotel Alexis pun buru-buru meminta awak media untuk meninggalkan lokasi dengan alasan penutupan lokasi.
"Mohon maaf sekali karena izin sudah tidak diperpanjang maka bangunan akan segera kami tutup dan kami juga segera memulangkan karyawan yang masih membantu kami hari ini," jelas seorang petugas memberitahu awak media.
Akibat pemberhentian izin usaha, Hotel Alexis pun terpaksa harus merumahkan seribu karyawannya.
Oleh karena itu pengelola Alexis masih berusaha melakukan audiensi dengan Pemprov Jakarta untuk mengurus perizinan tersebut.