Selasa, 30 September 2025

Hiburan Malam di Ibukota

Anggota DPRD DKI Nilai Janggal Surat Dinas PTSP yang Tolak Perpanjangan Izin Usaha Alexis

Ada beberapa masalah terkait surat tersebut. Paling pertama adalah menyangkut jenis surat yang dikeluarkan PTSP.

Editor: Hasanudin Aco
henry lopulalan/stf
GEDUNG ALEXIS - Bangunan Hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10). Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Warta Kota/henry lopulalan 

Bunyi lengkap pasal itu adalah, 'Pembekuan sementara TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas atau Kepala Suku Dinas dan disampaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah ditandatangani.'

Selanjutnya dalam pasal 41 ayat 1 dan 2 diatur lebih lanjut bahwa pembekuan sementara TDUP adalah dokumen resmi yang menyatakan menghentikan sementara kegiatan usaha pariwisata.

Sedangkan di ayat 2 disebutkan penghentian sementara kegiatan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan secara tertulis yang ditempatkan pada pintu masuk usaha pariwisata.

Untuk menghentikan kegiatan usaha, langkah hukum lainnya yang bisa dilakukan Dinas PTSP adalah dengan membatalkan TDUP.

Tapi lagi-lagi yang berhak melakukan pembatalan adalah Dinas Pariwisata DKI Jakarta, bukan PTSP. Hal itu dijelaskan gamblang di pasal 47, 48, dan 49 Pergub 133/2017.

Intinya, lagi-lagi Dinas Pariwisata yang mesti memulai dengan mengeluarkan surat keputusan Kepala Dinas atau Kepala Suku Dinas. (*)

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan