Kamis, 2 Oktober 2025

Pabrik Petasan Terbakar

Subarna Ega Jadi Tersangka, Sang Istri Pernah Mencarinya di RS Polri

Istri Subarna Ega ternyata pernah mencari suaminya di RS Polri Kramat Jati. Hal itu terlihat dari data pelapor yang berada di Posko Antemortem.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Alex Suban/Alex Suban
Polisi memeriksa puing-puing pabrik dan gudang petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses di Jalan Raya SMPN 1 Kosambi Desa Belimbing RT 20 / RW 10 Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, setelah dilanda kebakaran, Kamis (26/10/2017). Puluhan karyawan pabrik ini tewas terbakar dalam peristiwa itu. (Warta Kota/Alex Suban) 

"Saya belum tahu ya. Sepertinya bukan warga saya," kata dia saat dihubungi.

Baca: Keluarga Gelar Tahlilan Setelah Ayah Hendrik Kerasukan Sambil Teriak Panas

Polisi Tetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus Kebakaran Pabrik Kembang Api, PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang, Kamis (26/10/2017) pagi.

"Penetapan tersangka setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, dan olah TKP. Kami tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/10/2017).

Dua tersangka berasal dari manajemen perusahaan Pabrik PT Panca Buana Cahaya Sukses, yakni pemilik Indra Liyono dan Direktur Operasional, Andry Hartanto.

Sementara satu orang lagi adalah pekerja las di pabrik tersebut, Subarna Ega.

Setelah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik polisi menemukan bahwa Subarna Ega yang menyebabkan kebakaran.

Baca: Bukan Pemeran Video Mesum, Farhan Berharap Polisi Segera Temukan Pelaku dan Penyebar Video

"Subarna Ega dia yang melakukan pekerjaan ngelas. Dari labfor bahwa penyebab kebakaran adalah percikan las," ungkap Argo.

Sementara Indra Liyono dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Argo menambahkan bahwa Indra mempekerjakan anak di bawah umur dalam perusahaannya.

"Dari hasil penyidikan, ada tiga anak yang dipekerjakan. Sebagai perusahaan yang memiliki tingkat risiko tinggi, anak di bawah umur tidak boleh dipekerjakan," ungkap Argo.

Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya yaitu Egi dan Andry dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran. (rio/tribun)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved