Pabrik Petasan Terbakar
Subarna Ega Jadi Tersangka, Sang Istri Pernah Mencarinya di RS Polri
Istri Subarna Ega ternyata pernah mencari suaminya di RS Polri Kramat Jati. Hal itu terlihat dari data pelapor yang berada di Posko Antemortem.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Subarna Ega ternyata pernah mencari suaminya di RS Polri Kramat Jati. Hal itu terlihat dari data pelapor yang berada di Posko Antemortem.
Dari data itu, terlihat bahwa sang istri mencari seorang laki-laki bernama Subarna.
Dalam keterangan tersebut, si istri menuliskan sedang dalam kondisi hamil dan datang dua hari yang lalu.
"Ini istrinya dua hari lalu sudah datang," ucap seorang petugas kepada Tribun di Jakarta, Sabtu (28/10/2017).
Baca: Subarna Ega Tukang Las Pabrik Petasan Ditetapkan Jadi Tersangka
Hari Sabtu kemarin, sang istri tidak lagi datang ke RS Polri.
Petugas antemortem juga belum dapat memberikan kabar mengenai keberadaan Subarna.
Pasalnya, hingga kemarin, belum ada jenazah yang teridentifikasi atas nama Subarna Ega.
"Kalau sudah ada, pasti kami kasih tahu," jelas dia.
Petugas DVI lainnya, mengatakan saat ini pihak keluarga dan tim dari rumah sakit, sudah membuat grup Whatsapp.
Baca: Erik Selamat Setelah Sempat Dorong-dorongan Melewati Pintu Gerbang Pabrik
Sehingga nantinya akan dikabarkan apabila ada jenazah yang kembali teridentifikasi.
"Pasti nanti kami kasih tahu. Kami ada grupnya sendiri kok. Diberitahu lewat situ nanti," kata dia.

Sementara itu Lurah Belimbing, Kecamatan Kosambi, Maskota mengaku tidak tahu apakah Subarna termasuk warganya yang hilang atau tidak.
Pasalnya, sebanyak 30 orang terdata menjadi korban kebakaran tersebut.
"Saya belum tahu ya. Sepertinya bukan warga saya," kata dia saat dihubungi.
Baca: Keluarga Gelar Tahlilan Setelah Ayah Hendrik Kerasukan Sambil Teriak Panas
Polisi Tetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus Kebakaran Pabrik Kembang Api, PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang, Kamis (26/10/2017) pagi.
"Penetapan tersangka setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, dan olah TKP. Kami tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/10/2017).
Dua tersangka berasal dari manajemen perusahaan Pabrik PT Panca Buana Cahaya Sukses, yakni pemilik Indra Liyono dan Direktur Operasional, Andry Hartanto.
Sementara satu orang lagi adalah pekerja las di pabrik tersebut, Subarna Ega.
Setelah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik polisi menemukan bahwa Subarna Ega yang menyebabkan kebakaran.
Baca: Bukan Pemeran Video Mesum, Farhan Berharap Polisi Segera Temukan Pelaku dan Penyebar Video
"Subarna Ega dia yang melakukan pekerjaan ngelas. Dari labfor bahwa penyebab kebakaran adalah percikan las," ungkap Argo.
Sementara Indra Liyono dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Argo menambahkan bahwa Indra mempekerjakan anak di bawah umur dalam perusahaannya.
"Dari hasil penyidikan, ada tiga anak yang dipekerjakan. Sebagai perusahaan yang memiliki tingkat risiko tinggi, anak di bawah umur tidak boleh dipekerjakan," ungkap Argo.
Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya yaitu Egi dan Andry dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran. (rio/tribun)