Rekan Bisnis Sandiaga Uno jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan
Dalam kasus ini, Andreas dan Sandiaga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan rekan bisnis mereka Djoni Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Andreas Tjahjadi rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta mengatakan, Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan tanah seluas 1 hektare di Jalan Raya Curug Tangerang.
Dalam kasus ini, Andreas dan Sandiaga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan rekan bisnis mereka Djoni Hidayat melalui kuasa Fransiska Kumalawati.
"Iya (Andreas) tersangka. Pasalnya penipuan penggelapan terkait satu obyek tanah," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).
Baca: Jokowi Ikut Ngamen Bareng Musisi Jalanan Bandung, Menteri Basuki Gitaran
Nico mengatakan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andreas pada pekan ini. Sampai saat ini, belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Sandiaga.
"Terkait beliau (Sandiaga) itu masih belum ya. Kami lengkapi Pak Andreas dulu. Nanti kalau Pak Andreas sudah datang, apa yang menjadi keterangan Pak Andreas, jadi acuan kami proses penyidikan ke depan," ujar Nico.