Bareskrim Polri: 18 Puskesmas di DKI yang Diresmikan Djarot Terindikasi Korupsi
"Masih tahap penyelidikan ya, belum penyidikan. Sekarang sedang dalam proses koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Erwanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Mabes Polri membenarkan 18 Puskesmas yang diresmikan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, terindikasi korupsi.
Wakil Direktur Tipikor Mabes Polri, Erwanto Kurniadi, mengatakan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan 18 Puskesmas masih berlanjut sampai saat ini.
"Masih tahap penyelidikan ya, belum penyidikan. Sekarang sedang dalam proses koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Erwanto ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (4/10/2017).
Makanya, kata Erwanto, pihaknya juga belum masuk dalam tahap menentukan siapa yang paling pantas dijadikan tersangka.
Tapi saat ini penyidik sedang memastikan apakah ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam pembangunan 18 Puskesmas tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meresmikan 18 Puskesmas itu pada Rabu (4/10/2017) siang.
Djarot meresmikannya secara simbolis di Puskesmas Kecamatan Kramatjati, Kota Administrasi Jakarta Timur, Rabu (4/10/2017).
Baca: Nikita Mirzani Akui Akun Twitter yang Mem-bully Panglima Miliknya Tapi Itu Bukan Cuitan Dia
Baca: Cover Version-nya di YouTube Diprotes Payung Teduh, Hanin Dhiya Meminta Maaf
"18 Puskesmas ini merupakan program unggulan dalam RPJMD 2013-2017 sebagai komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung upaya pelayanan kesehatan perorangan yang optimal, preventif, kuratif dan rehabilitatif, dapat diselesaikan tepat waktu," kata Djarot.
Tapi Pengamat Lelang-Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dari Lembaga Swadaya Masyarakat Perlindungan Hak Masyarakat Indonesia (LPHMI), Gudmen Marpaung, berkomentar negatif terkait pembangunan 18 Puskesmas oleh PT PP Pracetak.
Menurut Gudmen, pembangunan 18 Puskesmas dimulai 2016 dan semestinya rampung pada Desember 2016.
Total dana pembangunan 18 Puskesmas tersebut adalah Rp 207 milliar.
"Tapi saat waktu deadline itu pengerjaan baru 45 persen," kata Gudmen ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (4/10/2017).
Gudmen menjelaskan, berdasarkan Pasal 93 ayat 1 Peraturan presiden No 5 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, PPK dapat memutus kontrak apabila berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.