Polisi Imbau Dua 'Pengawal' Ganja 252 Kilogram Menyerahkan Diri
Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka pelaku pengiriman 125 paket ganja
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono merilis pengungkapan 225 kg ganja, Minggu (1/10/2017).
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan akhirnya Agus memberikan keterangan soal ciri-ciri tiga pengawal yang ada di mobil Xenia, sampai akhirnya dilakukan penangkapan pada AEL.
Atas perbuatannya, AEL dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah.