Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Imbau Dua 'Pengawal' Ganja 252 Kilogram Menyerahkan Diri

Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka pelaku pengiriman 125 paket ganja

Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono merilis pengungkapan 225 kg ganja, Minggu (1/10/2017). 

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan akhirnya Agus memberikan keterangan soal ciri-ciri tiga pengawal yang ada ‎di mobil Xenia, sampai akhirnya dilakukan penangkapan pada AEL.

Atas perbuatannya, AEL dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 UU‎ No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved