Polisi Imbau Dua 'Pengawal' Ganja 252 Kilogram Menyerahkan Diri
Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka pelaku pengiriman 125 paket ganja
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih memburu dua pelaku diduga terlibat dalam kasus kepemilikan ganja seberat 252 kilogram.
Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka pelaku pengiriman 125 paket ganja seberat 252 Kilogram yang dimasukkan dalam 20 keranjang berisi jeruk busuk.
Dari tiga tersangka yang mengawal paket mulai dari Tangerang-Jakarta-Karawang, polisi berhasil menangkap satu tersangka yakni AEL pada 28 September 2017 pukul 22.00 WIB di pos pintu irigasi Desa Cirejeg, Karawang, Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakar Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengimbau kepada dua pelaku yang lari untuk menyerahkan diri.
"AEL sudh ditangkap. Kita kembangkan. Dua temannya semoga kita tangkap. Melewati ini kami harap menyerahkan diri," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2017).
Diketahui, sebelumnya kasus ini bermula dari tertangkapnya sebuah mobil box Xenia T 1590 DG pada Senin (25/9/2017) di Jl Ladogi RE Martadinata, Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Anggota lantas mendapatkan mobil box pengangkut barang yang melakukan pelanggaran.
Saat itu harusnya yang lewat mobil dengan nomor polisi ganjil tapi mobil box genap, sehingga diberhentikan.
Beruntung sopir mobil box bernama Agus, kooperatif dengan petugas. Dia menghentikan mobil dan mengakui kesalahannya.
Saat mobil berhenti, petugas polantas tersebut mendapat keanehan. Mengapa?
Ini karena mobil box itu mengangkut 20 keranjang berisi jeruk busuk. Lalu petugas memeriksa keranjang jeruk dan mendapati ada paket di dalamnya.
Baca: Hujan Deras Mengguyur Kawasan ITC Fatmawati
Argo melanjutkan selain menghentikan mobil box, anggota juga menghentikan sebuah mobil Xenia bernopol T 1590 DG yang ternyata mengawal mobil box.
Kasubdit 1 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak lantas melakukan penyelidikan dan memeriksa Agus.
Pada petugas, Agus mengaku mendapat orderan mengantar buah jeruk dari Pasar Tanah Tinggi Tangerang ke Karawang. Agus juga mengaku sama sekali tidak mengenal tiga pengawal di mobil Xenia.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan akhirnya Agus memberikan keterangan soal ciri-ciri tiga pengawal yang ada di mobil Xenia, sampai akhirnya dilakukan penangkapan pada AEL.
Atas perbuatannya, AEL dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah.