Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi OTT PNS Bekasi Yang Peras Korban Rp 240 Juta

Pelaku membuat catatan terperinci dari permintaan uang yang berjumlah Rp280 juta tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
OTT PNS Bekasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bekasi, Abdul Hamid (42), Senin (18/9/2017) lalu.

Kanit 2 Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kompol Ardi Rahananto mengatakan, polisi menyita uang senilai Rp34 juta dari tangan Abdul.

Uang tersebut hanya sebagian dari Rp280 juta yang diminta kepada korban.

Abdul memeras korban sebesar 280 juta, namun korban baru membayar Rp34 juta.

"Pelaku ini bisa memeras korban, karena pelaku mengancam tidak akan mengurus perizinan membangun perumahan yang telah diajukan oleh korban," ujar Ardi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Pelaku membuat catatan terperinci dari permintaan uang yang berjumlah Rp280 juta tersebut.

Uang senilai Rp280 juta, menurut pelaku, akan dibuat untuk mengurus 16 jenis perizinan untuk 10 dinas/instansi di Kabupaten Bekasi.

Baca: Panglima TNI: Informasi Intelijen Itu Formulasinya si a di bi da me

Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa berkas pengajuan izin perumahan dari sebuah badan usaha, dan alat komunikasi milik pelaku yang dipakai untuk berkomunikasi dengan korban.

Padahal, untuk mengurus perizinan sebenarnya tidak perlu membayarkan sejumlah uang.

”Kemudian setelah tersangka menerima berkas, tersangka memberikan tanda terima berkas. ini yang seharusnya diterima oleh pemohon perizinan perumahan pada saat di loket. Namun, tidak dilakukan di kantor dan dilakukan di luar kantor," ujar Ardi.

Abdul dikenakan Pasal 12e dalam Undang undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved