Minggu, 5 Oktober 2025

Polemik Internal KPK

Gelar Perkara Laporan Aris Budiman Akan Dilakukan Setelah Polisi Periksa Novel Baswedan

"Setelah kami selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kami akan periksa Pak Novel. Lalu setelah memeriksa yang bersangkutan kami akan gelarkan,"

Editor: Adi Suhendi
Tribun Batam/Rio Batubara/Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya, di KBRI Singapura, Senin (14/8/2017). Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman (kanan) memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017) malam. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus penecemaran nama baik Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aris Budiman.

Gelar perkara akan dilakukan jika polisi telah memeriksa terlapor, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Baca: Wali Kota Cilegon Serahkan Diri ke Kantor KPK Setelah 9 Orang Terjaring OTT

"Setelah kami selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kami akan periksa Pak Novel. Lalu setelah memeriksa yang bersangkutan kami akan gelarkan," katanya.

Proses pemeriksaan kasus itu pun hingga kini masih berjalan.

Satu diantaranya pemeriksaan beberapa saksi.

Baca: Boleh Fokus OTT, Tapi KPK Jangan Lupakan Kasus Besar

"Proses tetap berjalan untuk kasus pak Aris. Kami masih periksa beberapa saksi ahli," katanya.

Seperti diketahui, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman, melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.

Polisi menerima laporan itu dalam no LP 3937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus tanggal 21 Agustus 2017.

Baca: Ketua MPR Kaget KPK Tangkap Wali Kota Cilegon: Habis Kalau Begini

Laporan tersebut dilakukan Aris karena merasa terhina dengan pernyataan Novel Baswedan dalam surat elektronik atau email yang dikirimkan Novel.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus itu pun sudah ke luar.

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Polisi Akan Gelar Perkara Laporan Aris Budiman Setelah Periksa Novel Baswedan

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved