Selasa, 30 September 2025

Politisi Terjerat Narkoba

Polisi Tidak Menahan Indra J Piliang, Ini Alasannya

Polisi telah menetapkan Indra bersama dua rekannya RF dan MIJ sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Editor: Johnson Simanjuntak
youtube
Indra J Piliang di Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski terjerat kasus narkoba, politikus Partai Golkar Indra J Piliang tidak ditahan Polda Metro Jaya.

Polisi telah menetapkan Indra bersama dua rekannya RF dan MIJ sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono tidak ditahan dan diserahkan ke BNNK Jakarta Selatan untuk menjalani proses assesment rehabilitasi.

Argo menjelaskan, alasan tidak dilakukannya penahanan lantaran tidak ditemukan barang bukti narkoba pada ketiga tersangka.

"Kalau tidak ada barang, hanya positif saja tidak bisa ditahan. Aturan hukumnya seperti itu. Kan barang buktinya habis," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

Baca: Ada Anggota Partai Politik yang Terlibat Saracen

Pihak kepolisian membantah, keputusan rehabilitasi terhadap Indra dan rekannya atas permintaan orang tertentu.

"Rehabilitasi itu diatur undang-undang. Kita kirim assesment ke BNN. Nah BNN yang menentukan untuk direhab," ujar Argo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved