Selasa, 30 September 2025

Aksi Bejat Sang Ayah Terbongkar Setelah Kemaluan Sang Adik Tersenggol Kakaknya

"Tersangka kami tangkap di Dharmawangsa Square pada 15 September karena yang bersangkutan bekerja sebagai kuli bangunan,"

Editor: Adi Suhendi
(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)
S (51), tersangka yang memerkosa anak kandungnya sendiri ditahan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR) 

Sementara itu Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi mengatakan Sumadi kerap menggunakan ancaman kekerasan agar kejahatannya tidak diungkapkan korban.

"Selain kasih uang Rp 100.000 dia juga mengancam akan membunuh anaknya kalau memberi tahu siapa-siapa," kata Nunu.

Nunu mengatakan saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta untuk memulihkan trauma FR yang mengidap epilepsi dan tidak sekolah.

"Kami carikan psikiater untuk trauma healing," ujar Nunu.

S dikenakan pasal 76D juncto pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Penulis: Nibras Nada Nailufar

Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Kuli Bangunan di Jaksel Tega Perkosa dan Ancam Bunuh Anak Kandungnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan