Pembunuhan Sadis di Pulomas
Dua Terdakwa Pembunuhan di Pulomas Dituntut Hukuman Mati
Tiga terdakwa kasus pembunuhan di Pulomas, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (19/9/2017).
Editor:
Adi Suhendi
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Tiga terdakwa kasus pembunuhan di Pulomas, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (19/9/2017). Ketiga terdakwa adalah Ridwan Sitorus alias Yus Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Bernius Sinaga.
Perampokan sadis tersebut terjadi pada 26 Desember 2016. Sebelas korban disekap di dalam kamar mandi dengan ukuran 1,5 x 1,5 meter, tanpa ventilasi.
Enam korban meninggal dunia, yakni Dodi Triono, Diona Andra Putri, Dianita Gemma Dzalfayla, Amalia Calista, Yanto, dan Tarso. Sedangkan lima korban yang selamat adalah Anet, Santi, Fitri, Emi, dan Windi.
Penulis: Joko Supriyanto
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pulomas Dituntut Hukuman Mati, Satu Lagi Seumur Hidup