Rabu, 1 Oktober 2025

Direksi JICT yang Terbukti Menghalangi atau Membalas Tindakan Mogok Bisa Dipidana

Surat Peringatan yang diberikan secara membabi buta itu merupakan bentuk ketidak mampuan manajemen swasta asing dalam memgelola para buruh

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah massa yang tergabung dalam Serikat pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (31/7/2017). Aksi tersebut menuntut tindak lanjut Kementerian BUMN atas audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan pelanggaran hukum dan kerugian negara dalam proses perpanjangan kontrak JICT jilid II (2019-2039). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sementara itu, dari sisi Direksi JICT merasa mogok kerja telah menimbulkan potensial lost (kerugian) dan merasa tidak ada hak normatif pekerja yang dilanggar sehingga mogok kerja dinyatakan tidak sah. Oleh sebab itu, direksi mengeluarkan surat peringatan tersebut.

Baca: Sarjana Psikologi Ini Semula Pekerja Sosial Lalu Beralih Jadi Pekerja Seks, Anak-anaknya Protes

"Dari dua perspektif tersebut, perlu dilakukan penyidikan yang lebih detail dan mendalam sehingga dapat diambil keputusan berkeadilan bagi semua pihak," kata Titik.

Sampai saat ini, polemik antara Direksi dan Serikat Pekerja JICT masih berlanjut. Puluhan aktivis Serikat Pekerja dimutasi ke departemen baru tanpa deskripsi pekerjaan dan ruangan yang memadai.

Selain itu Direksi melakukan eksekusi paksa Surat Peringatan massal dengan memotong gaji pekerja. Diambah beberapa pekerja juga turut dipolisikan atas kasus sumir 'hate speech' dan perbuatan tidak menyenangkan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved