Kamis, 2 Oktober 2025

Pasutri Dibunuh

Pengakuan Mengejutkan Tersangka, Ternyata ini Alasan Bunuh Pasutri Bos Garmen

Mereka dibekuk polisi ketika sedang berpesta minuman keras dan berkaraoke di sebuah hotel wilayah Grobogan.

Editor: Rendy Sadikin
TRIBUN JATENG
Polisi menangkap tiga terduga pelaku pasutri pengusaha garmen. Merek adalah Ahmad Zulkifi dan Enkus Kuswara (keduanya warga Ciamis), dan Sutarto (46) warga Grobogan. 

Saat olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan polisi di kediaman korban di Jalan Pengairan, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, didapati fakta mengarah ke orang dekat yang sudah lama mengenal korban.

"Itu dari olah TKP bahwa si pelaku ini tidak asing lagi dengan keberadaan lokasi rumah, tahu seluk-beluk rumah. Terus dia bisa buka tutup garasi. Kalau orang awam kan tidak seperti itu," ujar Lukman.

Kecurigaan polisi semakin menguat ketika meminta anak korban untuk mencoba menghubungi si mantan sopir pribadi yang sudah bekerja selama 20 tahun itu.

Baca: Fungsi Dokter itu Dikontrol, Kalau Melanggar Kode Etik, ya Dipecat

Pasalnya si sopir menghilang entah ke mana, pascakejadian.

Ketika hendak dihubungi anak korban, sopir itu seketika tidak dapat dihubungi.

"Kita dari nomor handphone yang terduga pelaku ini kondisinya tiba-tiba mati, berarti ada kejanggalan," ucap Lukman.

Dua pelaku lainnya juga sudah mengenal korban dengan baik.

Sutarto adalah mantan pekerja di pabrik garmen milik korban yang sudah bekerja selama 30 tahun.

Sedangkan Engkus Kuswara pernah kerja menukang di rumah korban.

Dua tersangka, Zulkifli dan Sutarto, mengaku sakit hati dan dendam karena mereka di-PHK tanpa diberi pesangon.

Kuras harta

Namun menurut Kombes Nico Afinta, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka pembunuh pasutri Husni Zarkasih dan Zakiyah Masrur, terungkap bahwa motifnya bukan hanya sakit hati karena tidak mendapat pesangon.

Mereka juga tergiur harta benda milik sang majikan.

Nico mengungkapkan, usai sukses melumpuhkan kedua korban, para tersangka menggeledah seluruh sudut ruangan rumah untuk mencari barang milik korban.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved