Kamis, 2 Oktober 2025

Pasutri Dibunuh

Pelaku Membunuh Bos Garmen Usai Pulang dari Masjid Menunaikan Sholat Isya

Rencana pun berjalan mulus, sesampainya di rumah korban, para tersangka disambut Zakiyah yang kemudian mempersilahkan ketiganya untuk masuk.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN JATENG
Polisi menangkap tiga terduga pelaku pasutri pengusaha garmen. Mereka adalah Ahmad Zulkifi dan Enkus Kuswara (keduanya warga Ciamis), dan Sutarto (46) warga Grobogan. 

Tidak hanya mengungkap jika pembunuhan telah direncanakan sebelumnya, motif pembunuhan pun terungkap.

Selain ingin menguasai harta benda milik korban, alasan pembunuhan katanya juga dikarenakan adanya dendam.

"Motif mereka karena sakit hati diberhentikan kerja di pabrik garmen milik korban, namun tidak diberi pesangon. Tersangka AZ sopir sudah 20 tahun, tersangka ST kerja di pabrik sudah 30 tahun," jelasnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka sekaligus mengumpulkan barang bukti.

Ketiganya dijerat pasal berlapis sesuai dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penulis: Dwi Rizki

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved