Polisi Tahan Seorang Pria Lantaran Diduga Memalsukan Dokumen
Polda Metro Jaya menerima titipan tahanan dari Bareskrim Polri yang bernama Christoforus.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria bernama Christoforus Richard karena diduga melakukan tindak pidana yang tertuang dalam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Polda Metro Jaya menerima titipan tahanan dari Bareskrim Polri yang bernama Christoforus.
Saat ini, dia ditahan rutan Polda Metro Jaya, "Iya ada, kalau kasusnya bisa tanya ke Mabes Polri," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/9/2017).
Baca: Merasa Difitnah, Politikus Gerindra Tersangka Pembakaran SD Mengadu ke Fadli Zon
Sementara itu, Direktur Tahanan Dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas menambahkan, Christoforus ditahan berkaitan dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
"Ditahan (di Polda Metro Jaya) sampai tanggal 18 September 2017 mendatang," ujar Argo.