Tanam Ganja di Rumahnya, Musisi ini Ditangkap Polisi
Musisi itu menanam ganja pada pot di atas rumahnya. Kevin juga mengaku sudah empat tahun konsumsi ganja.
"Kita masih lidik lebih dalam apakah tanaman ini dipasarkan oleh tersangka atau belum," kata Vivick.
Tak hanya itu juga disita barang ganja seberat 1,36 gram yang disembunyikan dalam boneka Tazmania.
"Pengakuannya pelaku belum dia panen," kata Kanit III Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Binur J. Simbolon menambahkan.
Atas aksinya itu, tersangka Kevin terancam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.
WARTA KOTA/Feryanto Hadi
Artikel ini sudah dipublikasikan di WARTA KOTA dengan judul: Musisi Ditangkap Polisi Karena Tanam Ganja di Rumahnya