Tanam Ganja di Rumahnya, Musisi ini Ditangkap Polisi
Musisi itu menanam ganja pada pot di atas rumahnya. Kevin juga mengaku sudah empat tahun konsumsi ganja.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kaifu Loangadi alias Kevin (26) harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat perbuatannya.
Pria yang berprofesi sebagai musisi dibekuk polisi lantaran menanam ganja pada pot diatas rumahnya di bawah torn air di Jalan Kebagusan IV, RT 11/4, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/9) siang.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menyatakan, Kevin dibekuk dari laporan masyarakat karena telah menanam bibit ganja dalam pot plastik.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah empat tahun mengonsumsi ganja.
Baca: Divonis 8 Tahun, Patrialis Akbar Berupaya Tetap Tegar
"Ini berkat respon masyarakat yang aktif melaporkan adanya pelanggaran kepada kepolisian. Sehingga petugas cepat memberikan respon dari laporan warga masyarakat dan satu pot pohon ganja berukuran 1 meter dengan 5 batang berusia 1 bulan disita. Sedangkan dua pot plastik lainnya yang ditanam tersangka masih dalam bentuk biji juga disita," tegas Vivick di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).

Alasan tersangka menanam ganja, sambungnya, untuk dikonsumsi sendiri.
Mulanya pelaku membeli paket ganja seharga Rp50 ribu dari temannya yang dipanggil Kipeng kini buron.
Lalu tersangka pilah-pilah biji ganja untuk dia tanam di dalam pot warna hitam.
Baca: Indria Kameswari Kerap Memukul dan Berkata Kasar kepada Suami
Kesuburan pohon ganja selain diberi air juga pertumbuhan pohon ganja ini dibantu dengan pupuk cair bertuliskan 'Solusi'.
Sehingga dalam usia 1 bulan pohon itu dapat tumbuh hingga setinggi 1 meter dalam pot warna hitam.
Dia berpikir secara logis, kata Vivick, jika ingin pertumbuhan pohon bagus maka tanaman ganja harus diberi pupuk.
Pengakuan tersangka tidak kita percayai begitu saja.