Simpan 1,9 Kilo Tembakau Gorila, Bimbim Musisi Underground Diciduk BNN Kalsel
Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena menyuplai tembakau gorila sekitar 53 gram pada Februari 2017 lalu, M Sulhan Astuti alias Bimbim
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena menyuplai tembakau gorila sekitar 53 gram pada Februari 2017 lalu, M Sulhan Astuti alias Bimbim akhirnya diciduk Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalsel serta BNNK Banjarbaru, Kamis (3/8/2017) pagi.
Pengungkapan kasus Bimbim yang merupakan musisi musik underground yang berposisi sebagai pemain bassis group Remote Contral ini, maraton dilakukan oleh petugas gabungan. Hasil yang didapat petugas sekitar 1,9 kilo tembakau Gorilla di tiga tempat.
Baca: Museum Keris Pertama di Dunia Ada di Indonesia, Presiden Jokowi yang Meresmikannya
Kepala BNNP Kalsel Brigjen Marsauli Siregar didampingi Kasubdit Penindakan AKBP Edy Saprianadi saat jumpa pers, Rabu (9/8/2017) mengiyakan penangkapan DPO tembakau gorilla atas nama M Sulhan Astuti alias Bimbim tersebut. "Yang bersangkutan merupakan DPO kita dulu," papar Marsauli.
Menurutnya dari pemeriksaan pihaknya kepada Bimbim bahwa barang tembakau gorilla itu ia beli dari Aldi Jakarta lewat aplikasi ojek online.
Marsauli mengungkapkan barang bukti tembakau gorilla positif mengandung narkotika khususnya Metil.
Baca: Jelang Sidang Tahunan, GMPG Tolak Setnov Bacakan Pidato Pembukaan dan Nota Keuangan Negara
Dua yang termasuk narkotika Golongan 1 nomor urut 88 dan 95 dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI no 2 tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017.
"Total barang bukti tembakau gorilla yang kita temukan 1,977 gram, hologram, timbangan digital, tanda kirim barang," papar Marsauli. (Banjarmasin Post/Irfani Rahman)