Tewas Dibakar Massa
Pelaku yang Teriaki MA 'Yang Enak Mah Maling Digebukin' Tidak Akui Perbuatan
Satu dari lima tersangka kasus kekerasan terhadap Muhammad Aljahra alias Zoya (30) masih bersikeras tidak mengakui perbuatannya.
MA terjatuh di persimpangan jalan, setelah kabur sejauh 5 kilometer, tepatnya di Pasar Muara.
Massa yang berada di sekitar lokasi terpancing emosi.
Rojali sudah berusaha melerai, tapi gagal, karena massa yang terpacu untuk melakukan kekerasan secara bersama-sama tak terbendung.
MA dikeroyok hingga mengalami luka robek di kepala dan luka bakar 80 persen di sekujur tubuhnya, sebelum akhirnya korban meninggal dunia.
Baca: Pria Berusia 27 Tahun Ini Sengaja Beli Bensin Lalu Disiramkan Ke Tubuh MA dan Membakarnya
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.