Selasa, 30 September 2025

Bila Wanita Selundupkan Narkoba, Ini Tiga Bagian Tubuh yang Dipilih

Perempuan berinisial MFN warga negara asing (WNA) asal Kenya ditangkap pihak Bea Cukai Bandara

Editor: Fajar Anjungroso
WARTA KOTA
pelaku penyelundupan narkoba 

Kepala KPU Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang menjelaskan jajarannya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan controlled delivery.

Dari pengakuan pelaku, dirinya diminta oleh seseorang yang berasal dari Ghana.

"Dia menyebut pengendalinya dengan nama 'Frank' yang berada di Ghana dan mengatakan ada seseorang yang menjemput barang tersebut," kata Kasubdit I Dir Tipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Enggar Pareanom.

Namun, setelah ditunggu beberapa hari, penjemput tidak juga datang.

Sehingga petugas memutuskan untuk mengamankan MFN untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp.10 milyar," paparnya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan