LKJ: Rekrutmen Calon Panwas DKI Jakarta Tak Sesuai Amanat Undang-undang
Lembaga Kebangunan Jakarta (LKJ) menyayangkan proses rekruitmen Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten/Kota DKI Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Lembaga Kebangunan Jakarta (LKJ) menyayangkan proses rekruitmen Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten/Kota DKI Jakarta. Karena dianggap, melabarak undang-undang yang mengaharuskan sekitar 30 persen keterwakilan perempuan.
Ketua Departemen Data dan Dokumentasi LKJ Chaika Nuri menjelaskan, keterwakilan perempuan yang sudah di amanatkan dalam Undang Undang No. 15 tahun 2011 Bab IV Pasal 72 ayat 8 dan juga dalam Undang Undang Pemilu yang baru di syahkan pada Bab II Pasal 92 ayat 11.
Aturan itu menjelaskan, Komposisi anggota Bawaslu, Bawaslu Propinsi, Bawaslu Kab/Kota, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Menurut Chaika, seleksi awal dari pemberkasan, hingga test tertulis secara Kualifikasi telah menghasilkan beberapa kandidat Perempuan sebagai Calon Panwas Kota/Kab Se-DKI Jakarta.
"Proses seleksi yang dilaksanakan oleh panitia seleksi sampai pada tingkat wawancara yang menghasilkan 6 besar kandidat di tiap Kota pun telah mengakomodir keterwakilan perempuan. Calon yang telah teruji di tiap Kota, ujar Cika dalam pernyataannya yang diterima tribunnews.com, Rabu (2/8/2017).
Chaika menuturkan, semestinya pada tingkat Uji kepatutan dan Kelayakan yang di laksanakan oleh Komisioner Bawaslu tingkat Propinsi DKI dapat memperhatikan amanah UU yang mensyaratkan adanya 30% keterwakilan perempuan.
"Dengan hasil final seleksi yang hanya meloloskan satu anggota Panwas Kota se DKI Jakarta yang bergender Perempuan, menjadi pertanyaan besar kita semua, mengapa Bawaslu melanggar Undang Undang?" ia mempertanyakan.
Dijelaskan kembali, diberitakan dalam situs Bawaslu, Anggota Panwaslu Kabupaten/kota se-DKI Jakarta, tidak satu pun yang menempatkan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta unsur perempuan.
"Anggota Panwaslu Kota keterwakilan perempaun hanya di Panwaslu Kota Jakarta Selatan saja, atas nama Hj. Siti Aminah. Ini jelas-jelas sudah melabrak undang-undang dan tidak bisa dibiarkan,"Chika menegaskan.