Ibu Muda Ditemukan Terkapar Di Rumah Kontrakannya Dengan Luka Cakar
“Warga yang melihat kejadian itu, langsung membawa korban ke Rumah Sakit Sentra Medika Pasir Gombong Cikarang Utara,”
Sampai saat ini, kata dia, polisi masih mendalami keterangan saksi-saksi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap identitas tersangka.
Namun berdasarkan keterangan warga sekitar, korban merupakan istri siri, pria berinisial E.
Sampai Rabu siang polisi masih menggali keterangan E untuk mengungkap kematian istri sirinya.
Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Ibu Rumah Tangga Tewas dengan Luka Lebam di Kabupaten Bekasi