Keluarga Ajukan Damai, Proses Hukum Terduga Pelaku Bullying di Thamrin City Terus Berjalan
Ini disampaikan Kompol Eko kepada Tribunnews.com, Selasa (18/7/2017). Menurutnya, penyidikan dilakukan secara profesional.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Meskipun pihak keluarga terduga pelaku mengajukan penyelesaian perundungan dengan korban, Wakapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat Kompol Eko Prasetyo mengatakan proses hukum akan terus berjalan.
Ini disampaikan Kompol Eko kepada Tribunnews.com, Selasa (18/7/2017). Menurutnya, penyidikan dilakukan secara profesional.
Dari sembilan terduga pelaku, lima di antaranya masih berumur di bawah 12 tahun. Ada 2 orang laki-laki dan selebihnya perempuan yang terdiri dari enam sekolah yang ada di wilayah Jakarta Pusat. Para terduga pelaku ereka masuk dalam kelompok bermain atau gang.
"Sedang dalam tahap penyidikan, itu nanti disampaikan kemudian, karena semangat dari Peradilan Anak itu kan kita masih memperhitungkan masa depan mereka yang masih panjang,"
Kompol Eko menambahkan, proses hukum akan ada dua opsi, pertama adalah pengambilan keputusan bersama oleh berbagai lembaga seperti Polisi, BAPAS dan Pengacara untuk anak di bawah 12 tahun, sedangkan yang di atas 12 tahun akan dilakukan secara diversi dan dilanjutkan ke tingkat pengadilan.
"Proses damai ketuk palunya nanti di pengadilan," tukasnya.