Pria yang Dicurigai Bawa Bom dalam Tas Hitam di ITC Depok Ternyata Orang Gila
"Hasilnya sudah diketahui dan yang bersangkutan dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan berat atau schizophrenia."
Editor:
Choirul Arifin
Kepada polisi Daseng mengakui bahwa kedua tas itu adalah miliknya. Ia beralasan kelupaan sehingga meninggalkan tasnya di sana.
Namun polisi tak begitu saja percaya dan mendalami kemungkinan ada motif lain yang dilalukan Daseng.
Jka ada unsur kesengajaan Daseng meninggalkan tasnya di sana untuk membuat teror, ia dapat dikenakan UU Terorisme dengan ancaman hukuman hingga diatas 5 tahun penjara.
Namun akhirnya dipastikan Daseng tidak bermotif sengaja meneror, karena ia mengalami gangguan jiwa dan meninggalkan tasnya begitu saja di sisi jalan.