Rabu, 1 Oktober 2025

Anak Presiden Dipolisikan

Pelapor Kaesang Pangarep Enggan Penuhi Panggilan Polisi

"Beliau meminta ada surat panggilan, ya kita kirim, tinggal tunggu bisanya kapan,"

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henriato Bachtiar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pelapor akun Youtube Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat enggan memenuhi undangan Polresta Bekasi untuk dimintai keterangan.

Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henriato Bachtiar, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat undangan kepada pelapor Kaesang.

Baca: Kapolresta Bekasi: Pelapor Kaesang Seorang Tersangka Ujaran Kebencian

Hanya saja, Muhammad Hidayat tidak mau memenuhi undangan tersebut dan meminta agar dibuatkan surat panggilan dari kepolisian.

"Beliau meminta ada surat panggilan, ya kita kirim, tinggal tunggu bisanya kapan," kata Hero di Kantor Polresta Bekasi, Rabu (5/7/2017)

Surat panggilan, jelas Hero, untuk meminta keterangan lanjutan atas laporan yang telah dilayangkan pelapor dan meminta kejelasan tayangan mana saja yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian.

Baca: Proses Kasus Kaesang, Polisi: Tidak Masalah Anak Presiden

"Ya secepatnya, kita bisa meminta keterangan dari Pelapor ini," kata Hero.

Kaesang dipolisikan karena mengunggah video dengan ucapan,"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".

Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved