Kasus Rizieq Shihab dan Firza
Ini Kata Kapolri soal Permintaan Rizieq kepada Jokowi untuk Menghentikan Kasusnya
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melalui pengacaranya, menyurati Presiden Joko Widodo.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Rizieq Surati Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan, Ini Komentar Polri