Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Besok, Firza Diperiksa Sebagai Saksi Tersangka Rizieq

Argo mengatakan penyidik juga akan meminta keterangan saksi Fatimah alias Kak Emma untuk tersangka Rizieq pada Selasa

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Kompas.com
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Firza Husein atau FH sebagai saksi untuk tersangka Rizieq Syihab terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi pada Rabu (7/7/2017).

"FH diperiksa Rabu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.

Dikutip Antara, Argo mengatakan penyidik juga akan meminta keterangan saksi Fatimah alias Kak Emma untuk tersangka Rizieq pada Selasa (6/7/2017).

Argo menuturkan sejauh ini penyidik belum pernah memeriksa Firza dan Fatimah sebagai saksi untuk tersangka Rizieq.

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved