Tindakan Persekusi
Polisi Buru Seorang Berinisial LB Terkait Kasus Persekusi di Cipinang Muara
"Untuk tersangka baru lain belum ada, sementara masih dalam pendalaman penyidik nanti untuk memeriksa yang bersangkutan,"
PMA dikerumuni massa yang sebagian beratribut ormas dengan tudingan menghina ulama dan organisasi.
Saat dimintai menandatangani surat keterangan, beberapa orang memukul kepala dan menampar PMA.
Perlakuan itu, bisa disebut sebagai persekusi.
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus tersebut, yakni Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57).
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.
Polisi menyita barang bukti 1 lembar foto copy kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI) dari tangan tersangka.