Tindakan Persekusi
Polisi Amankan LB Terkait Dugaan Keterlibatan Kasus Persekusi di Cipinang Muara
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan pemuda berinisial LB.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
Perlakuan itu, bisa disebut sebagai persekusi.
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus tersebut, yakni Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57).
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.
Polisi menyita barang bukti 1 lembar foto copy kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI) dari tangan tersangka.