Selasa, 30 September 2025

Ini Kata Sandiaga Uno Soal Adanya Gugatan Larangan Nikahi Teman Sekantor

Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta periode 2017-2022, Sandiaga Uno angkat bicara soal adanya gugatan pelarangan menikahi rekan kerja sekantor.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta periode 2017-2022, Sandiaga Uno angkat bicara soal adanya gugatan pelarangan menikahi rekan kerja sekantor.

Menurut Sandiaga Uno peraturan mengenai pernikahan rekan kerja sekantor ‎memang harus ada.

Ia mengaku mempunyai pengalaman kerja bersama pasangan suami istri yang satu kantor.

‎"Memang agak berat ya kalau misalnya tidak ada peraturan-peraturan yang tegas dibidang itu‎," kata Sandiaga di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin, (5/6/2017).

Namun menurut Sandiaga Uno, ‎seharusnya di era digital sekarang paraturan mengenai pernikahan rekan kerja sekantor dapat lebih fleksibel.

Karena bisa saja, satu kantor tapi beda lokasi kerja.

‎"Walaupun sekantor mungkin juga lokasinya berbeda, kali ada yang satu kerja di rumah ada yang kerja di kantor jadi kita serahkan kepada ahli hukum untuk menyelesaikan ini‎," katanya.

Sandi berpesan kepada para pemangku kebijakan yang mengatur masalah ketenagakerjaan, untuk lebih fleksibel.

Apalagi untuk perusahaan-perusahaan besar yang mempunyai banyak karyawan.

‎"Suami istri mungkin saja di satu perusahaan tapi ini di beda kantor atau di beda lokasi‎, jadi itu yang perlu di kaji secara men‎dalam," katanya.

Sebelumnya delapan orang pegawai, salah satunya Jhoni Boetja Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu.

Ia memohonkan uji materi Pasal 153 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

‎Mereka mempermasalahkan Pasal tersebut yang mengatur soal larangan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan tertentu.

Dalam huruf f diatur "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama."

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan