Mental Bejat, Pria di Kronjo Tangerang Ini Dua Kali Setubuhi Anak Tirinya
Pelajar kelas tiga SMP tersebut menjadi korban nafsu syahwat ayah tirinya sendiri. Pelaku yaitu SB (40) sudah diamankan di kantor polisi.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kronjo di bawah pimpinan Kanit Reskim Polsek Kronjo Aiptu Yudi Sulis Gunawan berhasil menangkap tersangka.
Pelaku dibekuk di Kampung Cerewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Jumat (2/6/2017).
Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolsek Kronjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan polisi.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," kata Uka.