Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Ahok

Langkah DPRD Buat Ahok Tak Diberhentikan Secara Terhormat Sebagai Gubernur DKI

Akibatnya Ahok tak jadi diberhentikan secara terhormat seperti yang disebut Kemendagri, beberapa waktu lalu.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN/Raisan Al Farisi/Republika/Pool
Basuki Tjahaja Purnama. 

Anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra itu bersikeras jika pemberhentian Ahok menggunakan UU Pemda, maka akan ada dua kemungkinan yang dipakai dalam memberhentikan Ahok, yaitu secara terhormat dan tidak terhormat.

Kemungkinan itu sangat tipis antara Ahok diberhentikan secara terhormat atau tidak.

Paripurna pemberhentian Ahok diundur dari, Selasa (30/5/2017), menjadi Rabu, (31/5/2017) Pukul 14.00.

Penundaan karena alasan teknis.

Taufik mengatakan sebelumnya surat belum ditanda tangani Ketua DPRD.

Paripurna besok juga bakal disampaikan soal hasil Pilkada DKI 2017, usulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, dan pengajuan Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif.

Saefullah sebagai wakil dari pihak eksekutif menyetujui diadakannya rapat paripurna istimewa besok.

Menurutnya, semakin cepat dilaksanakan semakin baik agar tak mengganggu roda pemerintahan.

"Kalau memang rapat paripurna istimewa akan dilaksanakan besok maka eksekutif setuju. Semakin cepat semakin baik supaya roda pemerintahan stabil," ungkap Saefullah.(ote)

Berita ini sudah ditayangkan dalam wartakotalive.com dengan judul: Langkah DPRD Bikin Ahok Tak Diberhentikan Secara Terhormat

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved